Jumat, 29 Mei 2026 Logo Kemendikbud
Logo PPKPT
Logo Unggul Logo Berdampak
PPKPT INSTITUT KESEHATAN RAJAWALI

Prosedur Laporan

Berikut prosedur dalam pelaporan melalui Satgas PPKPT IKes Rajawali:

1.    Melaporkan kasus yang dialami atau ditemukan melalui formulir aduan yang dapat diambil di kantor Satgas atau form aduan online.

2.    Tim Satgas PPKPT IKes Rajawali melakukan assesment terhadap kasus yang dilaporkan.

3.    Terduga korban atau saksi akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi. Selama proses investigasi, terduga korban atau saksi dapat memperoleh fasilitas pendampingan, perlindungan dan pemulihan.

4.    Terduga pelaku akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi. Jika tidak terbukti melakukan kesalahan maka kasus selesai dan dilakukan pemulihan nama baik.

5.    Jika selama investigasi ternyata terduga pelaku terbukti melakukan kesalahan maka Tim Satgas PPKPT IKes Rajawali mengajukan kesimpulan hasil investigasi dan rekomendasi kepada Rektor untuk dijatuhkan sanksi.

6.    Rektor menerbitkan SK Sanksi sesuai hasil investigasi dan rekomendasi dari Satgas PPKPT IKes Rajawali.