Jumat, 29 Mei 2026 Logo Kemendikbud
Logo PPKPT
Logo Unggul Logo Berdampak
PPKPT INSTITUT KESEHATAN RAJAWALI

Perlindungan

Perlindungan

Perlindungan diberikan kepada Korban atau Saksi yang berstatus sebagai Mahasiswa, Dosen, Tendik, dan Warga Kampus. Perlindungan kepada Korban atau Saksi dapat berupa:

  1. memberikan jaminan keberlanjutan pendidikan bagi Mahasiswa;
  2. memberikan jaminan keberlanjutan pekerjaan sebagai Dosen dan/atau Tendik; 
  3. memberikan jaminan Pelindungan dari ancaman fisik dan non fisik dari Pelaku/pihak lain;
  4. memberikan jaminan atas kerahasiaan identitas;
  5. memberikan jaminan atas informasi mengenai hak dan fasilitas; dan
  6. memberikan pelindungan atas keamanan dan bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang diberikan.