Jumat, 29 Mei 2026 Logo Kemendikbud
Logo PPKPT
Logo Unggul Logo Berdampak
PPKPT INSTITUT KESEHATAN RAJAWALI

Pendampingan

 

Pendampingan

  1. Pendampingan diberikan kepada Korban atau Saksi yang berstatus sebagai Mahasiswa, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus.
  2. Pendampingan yang dilakukan oleh Satgas PPKPT IKes Rajawali berupa: 
    • Konseling dari psikolog PPKPT IKes Rajawali;
    • Bantuan hukum dari tim PPKPT IKes Rajawali;
    • Advokasi oleh pendamping yang dipercaya Korban dan/atau Saksi; dan
    • Bimbingan sosial dan rohani oleh pemuka agama, orang tua/wali, atau Pendampingan yang dipercayai Korban atau Saksi.
  3. Pendampingan dilakukan berdasarkan persetujuan Korban atau Saksi.
  4. Dalam hal Korban tidak memungkinkan untuk memberikan persetujuan maka Satgas PPKPT IKes Rajawali harus memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali Korban atau pendamping Korban untuk memberikan bentuk Pendampingan yang sesuai.